简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Minggu lalu, pengadilan memerintahkan para “dalang” dibalik layar broker forex bodong ROFX untuk membayar lebih dari $225 juta (setara Rp 3,65 Triliun) dalam kasus penipuan perdagangan valas online, berdasarkan pengaduan dari lembaga CFTC
Terdakwa yang wanprestasi gagal menjawab pengaduan yang diajukan oleh CFTC dan gagal membela atau berpartisipasi dalam litigasi.
Pengadilan federal Florida telah mengeluarkan keputusan akhir dalam kasus yang luas di mana CFTC mendakwa sembilan terdakwa yang, bersama dengan entitas berbasis web ROFX.net, menyalahgunakan setidaknya $57,5 juta sebagai bagian dari skema penipuan yang melibatkan penawaran valuta asing ritel. kepada pelanggan AS dan internasional yang bukan peserta kontrak yang memenuhi syarat (CFTC v. NOTUS LLC d/b/a ROFX, 22 April 2024, Gayles, D.).
Bertindak sebagai satu perusahaan umum yang terintegrasi, para terdakwa menerima dana selama beberapa tahun dari lebih dari 1.100 pelanggan ROFX, kemudian menyalahgunakan uang yang mereka terima, dan segera mengirimkan dana tersebut ke entitas luar negeri yang tidak ada hubungannya dengan perdagangan valas.
Putusan pengadilan bernama Jase Davis, Borys Konovalenko, Anna Shymko, Alla Skala, dan lima terdakwa perusahaan: Easy Com LLC d/b/a ROFX, Global EAdvantages LLC a/k/a Kickmagic LLC d/b/a ROFX, Grovee LLC d/b/a ROFX, Notus LLC d/b/a ROFX, dan Shopostar LLC d/b/a ROFX.
Para terdakwa diperintahkan untuk membayar ganti rugi sejumlah $56,4 juta (setara Rp 913 Milyar), yang merupakan kerugian bersih yang diderita pelanggan, serta denda uang perdata sekitar $169,1 juta (setara Rp 2,74 Triliun). Pengadilan juga mengeluarkan perintah permanen terhadap terdakwa yang melakukan wanprestasi yang melarang mereka mendaftar di CFTC dan berpartisipasi dalam pasar yang diatur oleh CFTC.
Labirin perusahaan cangkang. Para terdakwa beroperasi melalui labirin perusahaan yang saling terkait, manajer dan anggota bersama -- menerima dana dari pelanggan ROFX yang dimaksudkan untuk digunakan untuk margin, leverage atau membiayai perjanjian, kontrak, atau transaksi dalam valas seperti yang dijelaskan di situs web ROFX, pengajuan pengadilan menunjukkan.
ROFX disebut-sebut sebagai “robot trading forex otomatis terbaik di dunia,” dan satu-satunya sistem trading yang “menjamin cakupan kerugian.” Selain melalui website ROFX, beberapa pelanggan diperkenalkan dengan ROFX melalui media sosial dan referensi dari teman dan keluarga yang pernah berinvestasi di ROFX.
Namun, ROFX tidak terdaftar untuk menjalankan bisnis di AS dan juga bukan merupakan entitas kolektif yang terorganisir secara hukum. Meskipun situs web mengklaim bahwa ROFX beroperasi dari kantor di Miami, London dan Hong Kong, ROFX tidak memiliki kantor dan karyawan seperti itu.
Tidak ada perdagangan yang dieksekusi. Tergugat korporasi tidak memiliki tujuan bisnis yang sah selain untuk menipu pelanggan ROFX, kata CFTC. Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi bersama sebagai ROFX melalui situs web ROFX, bertindak sebagai FCM tanpa pernah terdaftar di CFTC.
Perusahaan-perusahaan tersebut berbagi pejabat dan alamat bisnis yang sama, menerima dana pelanggan ROFX ke berbagai rekening bank mereka dan mentransfer dana pelanggan ROFX ke entitas umum di luar negeri.
Pelanggan membuka akun trading ROFX online dengan memberikan nama dan SIM melalui website ROFX, namun permohonan pembukaan akun tidak mencari informasi apapun mengenai kekayaan bersih calon pelanggan dan tidak menanyakan apakah calon pelanggan memenuhi syarat sebagai memenuhi syarat. peserta kontrak (ECP) atau memiliki aset lebih dari $5 juta.
ROFX mengizinkan pelanggan mendanai akun dengan dolar AS, euro atau bitcoin. Setelah pelanggan membuat akun ROFX, mereka biasanya menerima “faktur pembayaran” dengan nomor faktur yang sesuai melalui email, bersama dengan instruksi untuk menyetor dana mereka ke rekening bank perusahaan tergugat.
Para terdakwa tidak memperdagangkan valas untuk pelanggan setelah menerima dana pelanggan ROFX, dan mereka juga tidak meneruskan dana pelanggan ROFX ke entitas mana pun yang memperdagangkan dana atas nama pelanggan ROFX, kata CFTC.
Faktanya, pelanggan ROFX tidak diberikan akun trading forex dan tidak ada “robot trading” forex ROFX seperti yang diklaim.
Referensi kasus No. 1:22-cv-20291-DPG.
Pengacara: Timothy J. Mulreany untuk CFTC.
Perusahaan Yang Terlibat: Notus LLC d/b/a ROFX; Easy Com LLC d/b/a ROFX; Global E-Advantages LLC dan/k/a KickMagic LLC d/b/a ROFX
Nama Perusahaan: ROFX
Singkatan Perusahaan: RoFx
Negara Pendaftaran Platform: Kerajaan Inggris
Kode URL Broker: 5451844975
Meskipun RoFx sempat mengklaim sebagai broker yang diatur, situs web mereka hampir anonim dan terlebih lagi, mereka telah masuk daftar hitam sebagai scam oleh Komisi Sekuritas British Columbia dan Consob di Italia.
Ini adalah bukti yang cukup bahwa Anda harus menjauh sejauh mungkin dari scammer ini.
Berbagai platform online telah menerima banyak keluhan dari RoFx, terutama mencakup ketidakmampuan untuk menarik dana. Harap dicatat bahwa broker mungkin merupakan skema ponzi ilegal !
Ketik: rofx , pada kolom kotak pencarian broker di situs web ataupun aplikasi WikiFX, untuk mendapatkan informasi WikiScore dan referensi asli selengkapnya.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Broker forex eToro merupakan platform trading online yang cukup dikenal. Namun nama broker tersebut muncul beberapa kali dalam daftar hitam di berbagai otoritas keuangan resmi, termasuk regulator berwenang di Indonesia, BAPPEBTI.
Bold Prime LTD merupakan salah satu platform broker trading forex online yang dikelola oleh grup Wilfred Services Ltd, Suite 305, Griffith Corporate Centre, Beachmont, P.O. Box 1510, Kingstown, Saint Vincent and the Grenadines. Boldprime memiliki sejarah catatan panjang terkait penipuan broker terhadap penggunanya yang masih terjadi di 2025.
PT Asia Pro Berjangka telah dikenal secara meluas sebagai platform trading di sektor forex online Indonesia. Namun hingga tahun 2025 masih diwarnai oleh beberapa pro dan kontra dari pengguna platform pialang AsiaProFx. Simak review selengkapnya bersama WikiFX
Banyak trader dari berbagai negara yang mengklaim telah menjadi korban dari broker Ventezo Limited di tahun 2025. Sebelumnya, platform forex tersebut juga sempat viral di kalangan trading online Indonesia lantaran kasus penipuan modus swap charge.
Exness
ATFX
Pepperstone
EC Markets
AVA Trade
GO MARKETS
Exness
ATFX
Pepperstone
EC Markets
AVA Trade
GO MARKETS
Exness
ATFX
Pepperstone
EC Markets
AVA Trade
GO MARKETS
Exness
ATFX
Pepperstone
EC Markets
AVA Trade
GO MARKETS