简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Pihak PT Monex Investindo Futures (broker forex MIFX) memberikan kesaksian pada sidang kasus penipuan/penggelapan PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK) dengan salah satu terdakwa adalah I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri, pada minggu lalu
Pihak perusahaan pialang berjangka PT. Monex Investindo Futures diwakili oleh Anak Agung Ngurah Mahendra yang menjadi saksi dalam persidangan perkara penipuan PT DOK tersebut.
Berikut rangkuman keterangan informasi sebagai saksi dari pihak broker MIFX alias PT. Monex:
· Terdapat 5 akun atas nama pribadi I Nyoman Tri Dana Yasa (INTDY) di MIFX yang di operasikan sendiri oleh INTDY.
· Sepengetahuan pihak PT Monex, uang yang masuk ke akun - akun tersebut adalah dana milik I Nyoman Tri Dana Yasa yang diproses melalui rekening pribadinya.
· Kalah atau menang dalam trading, INTDY tetap mendapatkan komisi dan reward.
· I Nyoman Tri Dana Yasa mendapat komisi $14 untuk setiap trading per lot atau senilai Rp 14 Juta.
· Terdapat pula program berbagai reward lainnya yang telah dinikmati oleh INTDY.
· Pengambilan reward diambil secara pribadi oleh I Nyoman Tri Dana Yasa berdasarkan referensi tanda bukti.
· Pada salah satu akun, total penyetoran dana Rp 301 Milyar dengan kerugian Rp 58 Milyar dan terjadi penarikan sebesar Rp 243 Milyar.
Dibawah ini adalah data nomor masing - masing akun atas nama pribadi I Nyoman Tri Dana Yasa di platform MIFX:
1. 84544991
2. 84550135
3. 84577924
4. 84580484
5. 84590522
Berbagai reward dari PT Monex yang telah diterima oleh I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri berdasarkan bukti pengambilan, antara lain:
· 100 gram Emas
· Motor Piaggio
· Laptop
Saksi dari broker MIFX menjawab tidak tahu, saat pengacara, I Wayan “Gendo” Suardana memberikan pertanyaan, “Apakah saksi tahu uang yang digunakan trading oleh terdakwa I Nyoman Tri Dana Yasa adalah uang-uang para investor?”.
I Wayan “Gendo” Suardana menjadi kuasa hukum dari Gendo Law Office untuk mewakili 5 terdakwa yang juga terseret dalam perkara PT Dana Oil Konsorsium, yaitu;
1. I Putu Satya Oka Arimbawa
2. I Putu Eka Yudi Artho
3. I Nyoman Anda Santika
4. Rai Kusuma Putra
5. I Wayan Budi Artana
BREAKING NEWS ! JPU Gede Putra Astama mengajukan tuntutan vonis 2 tahun pidana penjara untuk terdakwa Nyoman Tri Dana Yasa pada sidang kemarin, 06-Mei-2024. Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1).
Nama Perusahaan: PT. Monex Investindo Futures
Singkatan Perusahaan: MIFX
Lisensi & Keanggotaan: BAPPEBTI, BBJ, ICDX, KBI, ICH
Kode URL Broker: 5831643122
Bulan lalu, masuk 1 pelaporan keluhan warganet nusantara dan 1 pengguna lainnya dari Australia terhadap platform forex MIFX, dengan detail berikut ini:
Tanggal: 16-April-2024, Pukul 02:36
Asal: Indonesia
Isi Laporan:
“Harga telah terkena, tetapi pesanan tertunda tidak terisi (pesanan tertunda ditempatkan pada pukul 1:57 waktu lokal, dan harga terkena pada pukul 2:01 waktu lokal)”.
Tanggal: 28-April-2024, Pukul 14:21
Asal: Australia
Isi Komentar:
“Aplikasi seluler MIFX tidak begitu berguna sama sekali, kurang banyak fitur penting, sering bermasalah. Saya tidak terbiasa menggunakan perusahaan pialang Indonesia”.
Per tanggal 06-Mei-2024, terdapat 10 pelaporan keluhan di fitur Paparan dan 25 komentar di kolom Ulasan Pengguna pada halaman broker forex MIFX dalam pustaka data WikiFX.
Wikiscore untuk platform forex ini telah berkurang akibat banyaknya keluhan dari penggunanya, maka harap berhati - hati dan waspada terhadap risikonya !
Ketik: mifx , pada kolom kotak pencarian broker di situs web ataupun aplikasi WikiFX, untuk mendapatkan informasi WikiScore dan referensi asli selengkapnya.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Di balik layar industri forex global, ada pemain besar yang sering tidak disadari oleh trader ritel biasa: market maker. Tahun 2025 memperlihatkan peningkatan canggihnya strategi para Pembuat Pasar dalam mengatur likuiditas dan pergerakan harga. Tapi, apa sebenarnya peran mereka? Bagaimana cara mereka memengaruhi pasar? Dan yang paling penting, apa strategi yang digunakan agar tetap untung dalam kondisi pasar volatil?
Be Prime Broker belakangan ramai diperbincangkan di kalangan trader Indonesia di 2025 karena sejumlah kasus penipuan. Mulai dari kemenangan kontes tidak dibayar, penutupan akun hingga penolakan withdrawal, ada lima testimoni dari WNI yang menguak modus curang broker forex scam ini.
Dunia trading forex internasional kembali diguncang dengan kabar mengejutkan: AETOS Capital Group, salah satu broker forex yang cukup dikenal di Asia-Pasifik dan Eropa, resmi menghentikan operasionalnya di Inggris sejak Juni 2025. Keputusan ini tidak hanya menjadi perhatian pelaku pasar, tapi juga memicu kekhawatiran luas setelah terungkap bahwa perusahaan tersebut telah menerima 71 keluhan pengguna dari berbagai belahan dunia.
Dalam dunia trading online 2025 yang dinamis dan penuh peluang, kemampuan membaca candle pembalikan trend menjadi salah satu kunci utama untuk meraih profit secara konsisten. Banyak trader profesional mengandalkan pola candlestick sebagai sinyal utama untuk menentukan kapan harus masuk atau keluar dari pasar. Terutama saat terjadi potensi perubahan arah harga, keberadaan pola candle pembalikan arah bisa menjadi indikator krusial dalam menyusun strategi trading yang efektif.