简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Terkait dengan kasus investasi yang menggunakan dana negara secara ilegal untuk transaksi online melalui platform pialang berjangka PT Midtou Aryacom Futures, pihak Kejati DIY telah menyatakan status P21 pada proses pemeriksaan tersangka NAA selaku mantan Direktur Utama PT Taru Martani
Tersangka NAA (Nur Achmad Affandi) sebagai mantan direktur utama PT Taru Martani beserta barang bukti tahap II, baru saja diserahkan oleh Penyidik Kejati (Kejaksaan Tinggi) DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) kepada pihak Penuntut Umum Kejari (Kejaksaan Negeri) Jogja.
NAA merupakan tersangka untuk kasus tipikor penyelewengan dana kas di PT Taru Martani yang terjadi pada tahun 2022 hingga Mei 2023.
Herwatan selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY menyampaikan bahwa serah terima Tersangka NAA juga diikutsertakan beberapa barang bukti sebagai berikut;
· Dokumen
· Handphone
· Laptop
· Flashdisk
· Uang tunai Rp 80 juta
Penyerahan tersebut dilaksanakan setelah penerbitan P21 (Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap) yang merujuk pada penelitian penuntut umum pada berkas perkara tersangka NAA yang dinyatakan telah lengkap.
Nur Achmad Affandi sebagai tersangka akan kembali ditempatkan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta, terhitung sejak 22-Agustus-2024 s/d 10-September-2024.
Pada penyelidikan, terungkap bahwa Tersangka NAA saat masih menjadi Direktur Utama PT Taru Martani pernah membuat Memo dalam rangkaian tindakan ilegal yang ia lakukan.
Isi Memo dari NAA tersebut adalah memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Taru Martani untuk mentransfer dana dari rekening PT Taru Martani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures (PT MAF), dengan rincian;
· Rp 5.000.000.000,- pada tanggal 20-Oktober-2022
· Rp 2.000.000.000,- pada tanggal 01-Desember-2022
· Rp 500.000.000,- pada tanggal 14-Desember-2022
· Rp 1.200.000.000,- pada tanggal 24-Maret-2023
Alasan NAA tentang pemindahan dana tersebut untuk melakukan investasi dengan maksud memenuhi target pendapatan BUMD PT Taru Martani milik Pemda DIY tersebut. Namun aktivitas trading investasi tersebut berujung pada kerugian, nilai dana hanya tersisa beberapa juta rupiah saja.
Investasi trading di PT MAF dengan menggunakan dana dari kas PT Taru Martani yang dilakukan oleh NAA tersebut juga tidak tercatat pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani tahun buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS 29 Desember 2021.
Tindakan yang dilakukan Tersangka merupakan aktivitas ilegal yang merugikan negara.
Referensi jeratan hukum untuk tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18.
Nama Perusahaan: PT. Midtou Aryacom Futures
Singkatan Perusahaan: Midtou Aryacom
Kode URL Broker Di WikiFX: 3451858585
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan menerangkan bahwa NAA sempat menggunakan dana pribadi di saat awal.
“Awalnya pada 21 September 2022, tersangka NAA melakukan pembukaan rekening pada PT MAF dengan deposit awal sebesar 10 ribu dolar AS yang berasal dari dana pribadi tersangka NAA”, jelas Herwatan.
Dana modal yang berasal dari kas PT Taru Martani kemudian digunakan untuk perdagangan online instrumen keuangan emas derivatif.
NAA sempat memperoleh keuntungan mencapai Rp 8 miliar. Namun, sebagian besar dari keuntungan tersebut yaitu senilai hampir Rp 7 miliar, diantaranya masuk ke kantong pribadi. Hanya sekitar Rp 1 miliar yang ditempatkan kedalam kas perusahaan.
Informasi data terkini di rekening NAA yang digunakan untuk transaksi investasi tinggal hanya tersisa dana sebesar Rp 8 juta saja dan sudah disita.
Per tanggal 30-Agustus-2024, terdeteksi adanya 3 keluhan dari pengguna broker forex Midtou Aryacom pada fitur Paparan dalam platform WikiFX.
Silakan ketik: midtou aryacom , pada kolom kotak pencarian broker di aplikasi ataupun situs web WikiFX, untuk mendapatkan informasi WikiScore dan referensi asli selengkapnya.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
PT Asia Pro Berjangka telah dikenal secara meluas sebagai platform trading di sektor forex online Indonesia. Namun hingga tahun 2025 masih diwarnai oleh beberapa pro dan kontra dari pengguna platform pialang AsiaProFx. Simak review selengkapnya bersama WikiFX
Banyak trader dari berbagai negara yang mengklaim telah menjadi korban dari broker Ventezo Limited di tahun 2025. Sebelumnya, platform forex tersebut juga sempat viral di kalangan trading online Indonesia lantaran kasus penipuan modus swap charge.
PT. Rifan Financindo Berjangka (RFB) merupakan salah satu entitas broker forex resmi di Indonesia yang telah eksis cukup lama di sektor perdagangan berjangka. Berbagai ulasan positif dan negatif sempat bermunculan dari penggunanya. Bagaimana kondisi yang sebenarnya? So, mari kita cermati bersama - sama ulasan dalam artikel ini.
SVGFSA selaku otoritas resmi telah mengingatkan bahwa mereka tidak menerbitkan lisensi untuk aktivitas broker, forex dan binary options. Harap perhatikan risiko dan waspada terhadap beberapa platform trading instrumen keuangan online yang mengandalkan peraturan dari regulator di yurisdiksi lepas pantai, seperti St. Vincent & The Grenadines.